Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu sebanyak 256,43 gram.
Kedua pemilik shabu tersebut adalah AN alias TN alias Sumek, warga Gedangan, Dusun I, Desa Gedengan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, dengan barang bukti 235 Gram. Ia ditangkap/diamankan pada 24 November 2021 di Jalan Willem Iskander Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, pukul 23.00 Wib.
Sementara IR Alias Jon, warga Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, dengan barang bukti 21,43 gram dan diamankan di Desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Sabtu(27/11) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kabagops, Kompol Toni Irwansyah, Kasat Narkoba, Iptu Irwan dan beberapa personel lainnya menyampaikan kronologis penangkapan dua pelaku
“Pertama, kita berhasil mengamankan AN alias TN alias Sumek di Jalan Willem Iskander Kelurahan Panyabungan II saat membawa shabu memakai kenderaan Mobil Xenia Putih No Pol BK 1218 RS. Yang diletakkan dekat tempat duduk supir sebanyak 3 bungkus senilai Rp 37.000.000 dan akan dijual kembali menuju Asahan,” terang Horas kepada wartawan saat melakukan pres rilis di halaman Polres Madina, Rabu (1/12/2021).
Setelah itu, kata Kapolres, personel melakukan pengembangan terhadap pelaku AN dan dari hasil pengembangan tersebut berhasil mengamankan IR alias Jon, Sabtu (27/11/2021) pukul 02.00 WIBdi Desa Setia Karya, Kecamatan Natal, dengan BB sekitar 21,43 Gram yang dibugkus di dua(2) plastik klip transparan.
Pelaku IR alias Jon akan diterapkan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan pelaku AN akan di terapkan pasal 115 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara pidana 5 tahun.