Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Panyabungan. PT Sorikmas Mining (PT SMM) sosialisasi tentang rencana kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (1/12/2021).
Kegiatan ini berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam aturan ini disebutkan perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) wajib melakukan rehabilitasi DAS.
Kewajiban ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2010 jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 27/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan Rehabilitasi DAS di luar areal IPPKH-nya dan Reboisasi pada lahan Kompensasi yang ditunjuk oleh Pemerintah di kawasan Hutan Kritis Nasional (HKN).
Camat Siabu Ali Himsar, mengatakan, kegiatan merupakan niat baik perusahaan untuk menjalankan peraturan pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri LHK tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Perusahaan ini belum produksi tapi sudah menjalankan kewajiban soal penghijauan hutan. Saya berharap perusahaan dapat menjalankan programnya dengan baik di Desa Huta Puli serta dapat memberdayakan masyarakat setempat sehingga bisa meningkatkan Perekonomian masyarakat,” sebutnya.
Ali Himsar menegaskan, peraturan harus ditaati bersama demi terlaksananya kegiatan reboisasi hutan gundul, yang manfaatnya nanti dapat dirasakan oleh masyarakat
“Apabila program ini nanti berjalan dengan baik, kita yakin Desa Hutapuli dapat menjadi desa percontohan, dan harapan kita terbuka peluang usaha baru di kalangan masyarakat yang bersumber dari pertanian dan perkebunan,” harapnya.
Danramil 12 Siabu, Kapten Inf B Hutabarat, mengatakan, selain bermanfaat untuk memperbaiki hutan agar terhindar dari bencana, program penghijauan hutan kritis tentu berdampak baik pada perekonomian masyarakat. “Adanya program ini kiranya bisa memberikan banyak dampak manfaat,” katanya.
Kepala Desa Hutapuli, Amas Muda Harahap, menuturkan, sangat mendukung program yang akan dilaksanakan PT Sorikmas Mining, “Ia berharap agar Progress pekerjaan dapat cepat selesai, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat, seperti membuka peluang kerja bagi masyarakat dan penyediaan bibit untuk Kas Desa sehingga Desa Hutapuli terwujud menjadi Desa Mandiri,” harapnya.
Sementara Fajar Gunardi, perwakilan PT Sorikmas Mining memaparkan di hadapan masyarakat, untuk Desa Hutapuli, perusahaan akan menanam bibit pohon kebutuhan lahan 300 hektar hutan (lahan kritis).
“Bukan hanya menanam bibit saja, tapi perusahaan juga melakukan pemeliharaan rutin selama tiga tahun sesuai peraturan yang berlaku,” kata Gunardi
“Untuk jenis tanaman yang akan ditanam adalah pohon kayu dan pohon buah kategori tanaman hutan seperti alpokat, durian, jengkol, dan lainnya. Semoga tiga tahun ke depan hasilnya dapat bermanfaat untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” tambahnya.
Ditambahkan Humas PT Sorikmas Mining, Hendra Rangkuti, menyebut, program ini adalah kewajiban PT Sorikmas Mining sebagai perusahaan pemegang IPPKH.
“Kita akan melakukan penghijauan di lahan yang sudah ditunjuk oleh kementrian yaitu lahan hutan kritis nasional seluas 533 hektar. Alhamdulillah Program penghijauan ini semuanya di wilayah Kabupaten Mandailing Natal,” sebutnya