Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Kota Medan harus memahami haknya, terutama di bidang pelayanan kesehatan. Salah satunya, berhak mendapatkan kebutuhan gizi yang cukup dari pemerintah. Hal itu merupakan amanat Perda No 4 Tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan.
Demikian disampaikan anggota DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya saat mensosialisasikan Perda ini ke masyarakat Jalan Kapuas, Medan Sunggal, Senin (6/12/2021).
"Pada bab 18, pasal 32 Perda itu disebutkan, masalah pemenuhan gizi masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah dan swasta dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat," kata Habib dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
Pemko Medan wajib melaksanakan amanat Perda itu. Apalagi pemerintah pusat sebelumnya juga telah memberlakukan sistem kesehatan nasional bagi setiap warga negaranya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
"Dengan adanya Perpres dimaksud maka setiap pemerintahan daerah wajib menjalankan sistem kesehatan di daerahnya masing-masing. Kami akan awasi Pemko Medan dalam pelaksanaan Perda itu," terang Habib.
Melengkapi informasi, Perda SKK Medan terdiri XVI bab dan 92 pasal. Perda SKK merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kota Medan.
Perda dimaksud untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Dalam pasal 73 Perda itu juga diatur masalah air minum yang mengharuskan perusahaan air minum bersama dinas melakukan pemantauan air bersih dengan pemeriksaan secara berkala serta melakukan pembinaan dan pengawasan air minum yang layak konsumsi.