Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan tetap berlaku.
Adapun turunan dari UU Cipta Kerja terdiri dari 52 peraturan pelaksanaan, yakni 48 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini, soal ketenagakerjaan tertera dalam klaster 4 dari 11 klaster dengan 4 peraturan pemerintah.
Keempat peraturan pelaksana tersebut yakni PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA); PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK); PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; serta PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
"Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terdapat lima poin terkait aturan upah minimum. Hal ini meliputi, upah minimum tidak turun; pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum; upah di atas upah minimum disepakati antara pengusaha dengan pekerja; upah minimum ditetapkan oleh gubernur; kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
"Selanjutnya tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan melalui aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa 4 PP ketenagakerjaan, pemerintah ingin memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja/buruh.
"Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kesejahteraan para pekerja," kata Airlangga.
Senada dengan Airlangga, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga menegaskan tentang pemberlakukan aturan terkait upah minimum.
"Memastikan aturan soal upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan tetap berlaku meski ada putusan Mahkamah Konstitusi. PP 36/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," pungkasnya.(dtf)