Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Guna menyukseskan Operasi Lilin Toba 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polres Tebing Tinggi akan mempersiapkan sebanyak 3 Pos Check Point, 1 Pos Terpadu dan 2 Pos Pelayanan.
"Saya mohon bantuan dan dukungan dari semua stakeholder yang ada untuk bekerja sama dalam menyukseskan Operasi Lilin Toba 2021 Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru)," ujar Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, saat memimpin rapat Kordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2021, Jumat (10/12/2021), di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi di Jalan Pahlawan kota setempat.
Kapolres Tebing Tinggi didampingi Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan juga memaparkan, menyikapi adanya perubahan terkait pemberlakukan PPKM maka kita harus dapat mencermati dan mulai tanggal 17 sesuai arahan dari Wali Kota Tebing Tinggi akan melakukan check point. Hal tersebut, ujarnya, juga harus dikoordinasikan dengan Pemkab Sergai guna kelancaran tugas dan operasi yang akan dilaksanakan adalah operasi terpusat selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Dalam hal ini Polri akan melaksanakan operasi terpusat yang nantinya akan dilakukan pengawasan oleh Mabes Polri dan sinergi dengan TNI dan kita juga harus mengantisipasi angka kenaikan korban laka lantas," ucap Kapolres AKBP M Kunto Wibisono.
Selanjutnya mekanisme terkait lonjakan arus mudik dan balik menjelang Natal dan Tahun Baru maka petugas nantinya akan menempelkan stiker pada mobil pengendara dan pada saat di Pos Polisi check point maupun Pos Pengamanan akan dilengkapi dengan tim vaksinator yang selalu siap untuk melakukan penyuntikan bagi masyarakat yang belum divaksin.
Sementara itu Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, mengakui, adanya perubahan pemberlakuan PPKM memang terjadi perubahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, katanya, setelah mendapat penjelasan dari Mendagri bahwa hanya namanya saja yang berubah, dan pada pelaksanaannya tidak boleh menghalangi orang untuk mudik, namun yang akan dilakukan adalah apakah pemudik tersebut sudah divaksin atau belum.
Melalui Dinas Kominfo harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes yang telah ditetapkan dan Pemko Tebing Tinggi melarang perayaan malam tahun baru serta tahun baru itu sendiri dan hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami mengharapkan kita dapat berkoordinasi dengan Pemkab Sergai dalam hal arus lalu lintas yang melintas di kedua daerah tersebut dan ada sebagian daerah yang masih tetap memberlakukan PPKM untuk mewanti - wanti dan Pemko Tebing Tinggi juga akan memaksimalkan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat dan kepada Dinas Perhubungan saya perintahkan agar mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengatasi arus lalu lintas," tegas wali kota.