Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Tim Terpadu Konflik Sosial Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) menetapkan tujuh poin penanggulangan dan penanganan bersama antara pemerintah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Humbahas.
Sekretaris Daerah Humbahas, Tonny Sihombing, Selasa (14/12/2021), menjelaskan, ketujuh poin tersebut diantaranya penertiban keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba.
"Dalam rangka penertiban KJA sudah harus selesai paling lambat 31 Desember 2021, nol KJA di perairan Danau Toba," ucapnya.
Katanya, penertiban KJA tersebut tindak lanjut dari rapat 13 Desember 2021, selanjutnya pada 15 Desember 2021 akan dilaksanakan sosialisasi untuk penyerahan bantuan sosial berupa kompensasi pada pemilik KJA sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya, pihaknya tergabung dalam Tim Terpadu Konflik Sosial telah melakukan kajian berupa tindakan antisipasi kemungkinan pemilik KJA menolak penertiban KJA.
"Pada rapat kemarin, Senin 13 Desember 2021, sampai saat ini masih ada pemilik KJA belum menyerahkan nomor rekening ke pemerintah," ujarnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan penertiban KJA dilaksanakan oleh tim terpadu KJA meliputi, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemkab Humbahas. "Kita akan dibantu dalam upaya penertiban nanti. Kita berharap agar penertiban KJA berjalan sesuai rencana. Untuk itu kita minta dukungan semua pihak," harapnya.
Kemudian poin berikutnya, dilaksanakan antisipasi terjadinya longsor di daerah rawan terjadinya longsor di kecamatan Pakkat, Parlilitan, dan Tarabintang, dan Kecamatan Baktiraja. Antisipasi ini, ujarnya, demi keamanan dan kelancaran pengguna jalan menjelang perayaan natal dan tahun baru.
Ia melanjutkan, untuk kelancaran lalu lintas pada Natal dan Tahun Baru (Natura), pihaknya melalui Dinas Perhubungan dan Polres Humbahas telah melaksanakan operasi berupa razia penertiban truk yang melebihi tonase dan tetap berlanjut.
"Sedangkan untuk pengamanan masyarakat di beberapa titik lokasi, satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan polisi melakukan patroli rutin pada objek vital seperti pasar," terangnya.
Untuk kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat perayaan Natura di Humbahas, diputuskan bahwa lokasi hiburan dan pariwisata akan ditutup. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.K emudian, penutupan tempat prostitusi atau klub malam, razia knalpot racing roda dua, petasan dan lainnya.
"Keputusan rapat untuk menutup dan menghentikan kegiatan di lokasi bersifat mengundang keramaian. Harapan kita, masyarakat tetap meningkatkan penerapan protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M dan 3 T berbagai tempat yakni rumah ibadah, pasar, tempat wisata, loket dan tempat lainnya," tutupnya.