Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan menyatakan jika Rizky Nazar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika jenis ganja.
"Kami akan menyampaikan terkait dengan penangkapan narkotika jenis ganja. Di sini penyidik menetapkan saudara RN (25) sebagai tersangka," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, kawasan Panglima Polim, pada Rabu, 15 Desember 2021.
Kemudian Zulpan mengatakan Rizky Nazar diamankan pada Senin, 13 Desember di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka diamankan pada Senin, 13 Desember di jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Zulpan lagi.
Kemudian dari penangkapan itu diamankan dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram. Ganja tersebut untuk dikonsumsi Rizky Nazar sendiri.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus pertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram. Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memesan dari seseorang, yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri," ungkapnya. dtc