Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada perusahaan yang memotong gaji karyawan sebagai pajak penghasilan (PPh) namun oleh perusahaan tidak disetorkan ke negara. Menurut Sri Mulyani itu perbuatan yang jahat.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat berbicara soal sanksi perpajakan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Undang-undang HPP menyederhanakan sanksi. Sanksi pajak dibuat agar di satu sisi kepatuhan tetap terjadi, namun kalau ada wajib pajak yang alfa yang barangkali salah dia tidak terbebani," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/12/2021).
Namun, lanjut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, jika perusahaan sengaja melalaikan kewajiban membayar pajak maka tetap diberikan sanksi. Untuk PPh kurang dibayar dikenakan sanksi bunga perbulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20% (maksimal 24 bulan). Untuk PPh kurang dipotong, sanksinya sama. Sedangkan untuk PPh dipotong tetapi tidak disetor, sanksinya dikenakan denda 75%
"Kalau dia menunda pembayaran pajaknya, harusnya dia bayar tahun 2018 dan dia kemudian sembunyikan pajaknya tidak dibayarkan, ketahuan tahun 2020 maka dia harus membayar kewajiban 2018 plus beban bunganya karena harusnya uang itu diterima negara tahun 2018, namun ditambahin sedikit sanksi," jelasnya.
Lalu Sri Mulyani menyebut terkadang perusahaan sudah memotong PPh dari karyawan, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada negara.
"Kadang-kadang perusahaan itu memotong PPH dari karyawannya namun tidak disetor, nah itu jahat itu. Itu jahat karena itu adalah haknya negara, maka diberikan sanksi tapi sekarang sanksinya diturunkan dari 100% ke 75%," tambahnya.(dtf)