Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rencana pemerintah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering disalahartikan. Tak sedikit pihak yang berpendapat kebijakan tersebut mengartikan semua orang harus bayar pajak.
"Yang sering salah dan menyesatkan, 'oh jadi mulai sekarang pemerintah dan DPR setuju semua orang harus bayar pajak, yang punya NIK, mau mahasiswa, mau nggak punya pendapatan harus bayar pajak karena menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, ditayangkan secara langsung melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (17/12/2021).
"Itu pasti menakutkan masyarakat tapi itu salah dan menyesatkan," sebutnya.
Dia menekankan bahwa yang wajib bayar pajak adalah mereka yang sudah mempunyai penghasilan dengan besaran yang sudah diatur oleh pemerintah.
Lebih lanjut, NIK menggantikan NPWP bertujuan untuk penyederhanaan sehingga masyarakat tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dulu untuk urusan pajak, dan bea cukai menggunakan dua nomor identitas berbeda. Akhirnya disatukan ke dalam NPWP.
"Sekarang kita maju lebih lanjut, NIK bisa menjadi NPWP. Apakah itu artinya semua harus bayar pajak? lah kalo anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak," jelasnya.
Bahkan masyarakat yang tidak mampu selain tidak wajib membayar pajak juga mendapatkan bantuan dari negara.
"Contohnya 10 juta keluarga di Indonesia itu mereka nggak bayar pajak, mereka diberi Program Keluarga Harapan, anaknya diberikan santunan untuk beasiswa, ibu hamil diberikan tambahan, kalau di keluarga itu ada lansia diberikan tambahan. Itu masih ditambah lagi sembako, jadi PKH plus sembako," paparnya.
Masyarakat tidak mampu, lanjut Sri Mulyani sudah pasti tidak bayar pajak karena mereka adalah keluarga yang tidak mampu. Jadi bayar pajak hanya untuk mereka yang mampu.
"(Yang mampu) bayar pajaknya buat apa? bukan untuk dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan atau Pak Dirjen Pajak tadi. Bayar pajaknya dipakai untuk bantuin yang tidak mampu tadi untuk membangun infrastruktur. Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus wajib pajak. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak," tambahnya.(dtf)