Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jakfar Sukhairi Nasution, menyatakan wilayah Kabupaten Madina dalam status keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor sejak 18-31 Desember 2021 setelah melakukan rapat bersama Forkopimda, Sabtu (18/12/2021) di Panyabungan.
“Berdasarkan keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021 terkait status keadaan darurat bencana banjir banjir dan tanah longsor dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga menggangu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat,” sebutkannya.
Kemudian akibat kondisi ini juga telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.
“Kita juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali, SH. MM,” katanya.
Posko akan bertugas diantaranya melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan dadurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.
“Berdasarkan keputusan rapat, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi bersama Dandim 0212 / Tapsel serta BPBD Madina akan menuju wilayah Pantai Barat untuk melakukan langkah penting dalam penanganan darurat bencana. Sementara Bupati bersama Kapolres akan menuju wilayah kecamatan lainnya,” katanya.