Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memercayakan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menjadi operator investasi pemerintah (OIP). Hal itu ditandai dengan seremonial penandatangan perjanjian investasi antara Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dengan Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
Hadiyanto menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 mengamanatkan kepada BP Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera. Dalam rangka pengelolaan dana FLPP yang lebih efisien dan sinergi program pembiayaan perumahan, maka pengelolaan dana FLPP dialihkan kepada BP Tapera. Hal itu sesuai amanat perundang-undangan.
"Nilai dana FLPP yang dialihkan dari BLU PPDPP ke BP Tapera adalah sebesar Rp 60,67 triliun dengan rincian dana yang belum digulirkan sebesar Rp 1,54 triliun dan dana yang sedang digulirkan sebesar Rp 59,13 triliun," katanya dalam acara seremonial, Rabu (22/12/2021).
Lanjut Hadiyanto, pengalihan dan pengelolaan dana FLPP tersebut akan diberlakukan sebagai investasi pemerintah sehingga BP Tapera dalam mengelola dana FLPP akan memperoleh nilai tambah.
Nilai tambah yang pertama adalah konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan. Melalui tata kelola investasi pemerintah, kebijakan pemerintah di bidang pembiayaan perumahan berkonsolidasi dengan kebijakan pembiayaan APBN melalui pengawasan komite investasi pemerintah.
"Dua, adanya integrasi program perumahan. Adanya integrasi program Tapera yang sumber dananya berasal dari tabungan peserta dan program FLPP yang sumber dananya berasal dari APBN berupa investasi pemerintah non permanen," sambungnya.
Selain itu terdapat proteksi hukum, yaitu perlindungan dari tuntutan hukum atas penurunan nilai investasi pada BP Tapera selaku OIP sepanjang investasinya telah dilaksanakan melalui aturan penilaian bisnis (business judgment rule).
BP Tapera juga dapat berinvestasi dengan instrumen yang lebih bervariasi. Peluang investasi dengan instrumen yang lebih bervariasi di sektor perumahan tidak terbatas hanya pada dana bergulir. Selain itu dana FLPP yang belum digulirkan dapat diinvestasikan dalam instrumen deposito atau Surat Berharga Negara (SBN).
"Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam pengalihan dana FLPP dari BLU PPDPP kepada BP Tapera adalah review yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Alhamdulillah review tersebut telah selesai dengan terbitnya laporan hasil review BPKP pada tanggal 30 November 2021," jelas Hadiyanto.
Sesuai dengan tata kelola investasi pemerintah, pengelolaan dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera akan dituangkan dalam perjanjian investasi antara Menteri Keuangan yang didelegasikan pada Dirjen Perbendaharaan dan Komisioner BP Tapera.
Dalam perjanjian investasi tersebut diatur mengenai maksud dan tujuan investasi dana FLPP, yaitu menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dalam menjalankan investasi ini diatur kewajiban BP Tapera untuk, antara lain menjaga tata kelola investasi yang prudent (hati-hati), diantaranya menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan dana FLPP secara efektif dan efisien," tuturnya.
Lanjut Hadiyanto, perjanjian pengelolaan dana FLPP ini adalah langkah awal dari sinergi pengelolaan pembiayaan perumahan yang akan dikelola oleh BP Tapera. BP Tapera diharapkan mampu menjadi pengurai permasalahan di sektor perumahan bersama lembaga lain yang telah lebih dulu berdiri seperti PT SMF, Perumnas, developer perumahan, perbankan penyalur kredit perumahan, dan lembaga terkait lainnya.
"Kami berharap pengelolaan dana FLPP di BP Tapera akan dapat bersinergi dengan peran fungsi utama Tapera, yaitu pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan pembiayaan perumahan peserta MBR," tambahnya.(dtf)