Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polrestabes Medan akhirnya menghentikan kasus dugaan penistaan agama terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung. Pemberhentian kasus ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/1748-b/XII/RES.1.1.1/2021/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang ditandatangani Kapolretstabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, tertanggal 23 Desember 2021.
Keterangan diperoleh dari Tribrata Hutauruk SH MH, kuasa hukum Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, Penghentian Penyidikan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara di Reskrimum Polda Sumut pada 8 Desember 2021.
Dari gelar perkara di Reskrimum Polda Sumut itu, kemudian ditindak lanjuti dengan rekomendasi penghentian penyidikan kasus dugaan penistaan agama ini.
"Polrestabes Medan menghentikan kasus ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi ahli dan barang bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum," terang Tribrata Hutauruk sembari menunjukan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tersebut kepada media.
Menurut Tribrata Hutauruk, terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dari Polrestabes Medan sudah tepat mengingat sejak kasus ini bergulir di penyidik Polrestabes Medan memang tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.
Tribrata Hutauruk dan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung selaku Pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church) mengucapkan terimakasih kepada Kombes Pol Riko Sunarko, Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus dan Kanit Harda AKP Prasetyo Triwibowo yang telah melakukan penegakkan hukum yang benar dan memberikan kepastian hukum bagi Bishop Pdt DR Asaf Marpaung.
"Kami mengucapkan terimakasih atas kinerja pihak Polretabes Medan menunjukkan melakukan penyidikan secara proposional dengan menghentikan penyidikan kasus ini. Ini merupakan kado Natal yang terindah bagi klien kami yang mana selama ini Bishop Pdt DR Asaf Marpaung sangat menderita dan teraniaya sebagai tersangka hampir selama 4 tahun atas kasus dugaan penistaan agama," kata Tribrata Hutauruk.
Sebagaimana diketahui, Bishop Pdt DR Asaf Marpaung sebelumnya sempat ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh peyidik Polrestabes Medan atas laporan Guntur Togap H Marbun pada 10 April 2018 dengan laporan Polisi Nomor: LP/773/IV/2018/Restabes Medan.
Puluhan jemaat sempat memadati Polrestabes Medan saat Bishop Pdt DR Asaf Marpaung menjalani pemeriksaan selama hampir tiga hari. Para jemaat menilai laporan penistaan agama itu merupakan fitnah dan upaya kriminalisasi terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung dilakukan Guntur Togap H Marbun yang merupakan mantan jemaat IRC yang mana istrinya Melva Siregar sedang berselisih dengan Bishop Pdt DR Asaf Marpaung.
Sementara Bishop Pdt DR Asaf Marpaung memanjatkan syukur dan berterima kasih kepada Tuhan atas diberhentikannya kasus ini. "Ini merupakan kado Natal yang terindah bagi saya, keluarga dan seluruh jemaat," ujarnya terharu.