Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan mengubah presidential threshold atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen. Namun syaratnya tidak mudah yaitu pemohon harus bisa bisa meyakinkan MK.
Hal itu disampaikan MK saat sidang judicial review Pasal 222 UU Pemilu dengan pemohon 3 anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris. Hakim konstitusi Manatan Situmpul membenarkan sudah ada 15 permohonan serupa yang semua permohonannya tidak membuahkan hasil. Namun Manahan meminta Tamsil Linrung membuat tabel dari putusan-putusan yang pernah diputus MK.
"Dari tabel itu nanti dapat diuraikan, permohonan ini dapat diajukan kembali. Nanti apakah memiliki alasan konstitusionalitas yang baru atau alasan yang sebelumnya belum pernah dikemukakan. Bilamana ada perbedaan itu dan ini menjadi dianggap yang oleh mahkamah dipertimbangkan untuk bergeser dari pendapatnya semula," kata Manahan Sitompul dalam sidang di MK yang disiarkan lewat chanel YouTube, Senin (17/1/2022).
Dari 15 putusan MK yang sudah diputus, ada yang sudah ditolak. Berarti secara tidak langsung, Manahan menegaskan, MK sudah menyatakan materi judicial review (presidential threshold 20 persen-red), sudah konstitusional.
"Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah," ucap Manahan Sitompul memberikan harapan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto. Hakim konstitusi Aswanto meminta pemohon bisa meyakinkan 9 hakim konstitusi bila perorangan juga punya legal standing untuk menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Di mana dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan yang bisa menjadi penguji materi presidential threshold adalah parpol.
"Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mustinya perseroangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum tampak," kata Aswanto.
"Tidak hanya parpol saja yang punya legal standing, mustinya seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih juga punya legal standing dalam kaitannya dengan presidential threshold," sambung Aswanto.
Berikut daftar pemohon serupa:
1. Ferry Joko Yuliantono
Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.
2. Gatot Nurmantyo
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip 'law changes by reasons'. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu 'fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah'.
3. Dua Anggota DPD
Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.
"Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen," tegas Fachrul Razi.
4. 27 WNI di Luar Negeri
Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi nol persen.
1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar
5. Partai Ummat
6. Lieus Sungkharisma. (dtc)