Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Seorang pemuda berinisial SAL alias Tole (34) warga Jalan Dr Hamka, Gg Keluarga, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rambutan. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Samosir dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (20/1/2022), mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pria pengangguran itu pada 23 Desember 2021 di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, di rumah korban Wahyuli Lubis (54).
Dengan cara menjebol dinding gudang bagian belakang yang terbuat dari seng, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 unit mesin molen (alat pengaduk campuran semen).
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun. Saat ini barang bukti berupa mesin molen dan selembar seng sudah diamankan pihak kepolisian," jelas AKP Agus Arianto.