Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Akhirnya Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA kembali berhasil mengamankan diduga pimpinan yang terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
JM alias Jon (57) warga Desa Ambalutu, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, diamankan petugas kemarin pukul 17.00 WIB di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dengan barang bukti 1 unit handphone warna biru.
"JM ini merupakan pimpinan dari para pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas," kata Kapolsek Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (23/01/2022).
Kapolres menjelaskan pelaku JM diamankan petugas berdasarkan pengembangan dari pelaku perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
"Dari keterangan Y, mengaku dirinya disuruh sebagai pemilik kapal oleh orang sebenarnya sebagai asli pemilik kapal yang sudah 8 kali membawa PMI ke Malaysia yang berinisial JM alias Jon, guna menyamarkan identitas asli dari pemilik kapal," ucap Putu.
Kapolres menambahkan pelaku JM memiliki peran sebagai pemilik dari kapal yang digunakan membawa PMI ke Malaysia dan berkomunikasi dengan para agen agen keberangkatan PMI, serta yang menyuruh pelaku JD alias Tuah untuk membawa PMI ke Malaysia dan memberikan upah kepada pelaku JD alias Tuah.
Sedangkan pelaku Y alias Nani, hanya sebagai tukang mengobati kapal agar selamat di jalan yang sudah diberikan upah Rp. 500.000,- untuk membeli rempah rempah sebagai obat kapal oleh pelaku JM alias Jon dan jika kapal sampai kembali dengan selamat ke NKRI, pelaku JM alias Jon akan memberikan lagi upah Rp 500.000 kepada pelaku Y alias Nani.
"Saat ini pelaku JM masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan," ujar Putu.