Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tiga tersangka penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan perawatan kendaraan bermotor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019 ditahan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Ketiga tersangka yakni berinisial IPH sebagai mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang yang juga sebagai PPTK, berinsial JL sebagai rekanan dan RTA sebagai mantan Bendahara di Sekretariat DPRD Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang langsung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur melalui release yang disampaikan. Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam dan Jaksa Penuntut Umum dalam waktu yang tidak lama akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Lebih lanjut, pelimpahan penahanan ini dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil.