Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengungkap kronologi insiden ledakan keras yang terjadi di tangkahan ikan UD Beringin di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Senin (24/1/2022).
Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, sejumlah orang terluka dan puluhan jiwa terpaksa mengungsi.
Polisi juga sudah menetapkan dua orang tersangka utamanya, yakni berinisial D (31) warga Jalan Budiluhur, Kecamatan Pandan, Tapteng dan FA (37) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga.
Taryono Raharja menjelaskan, kedua tersangka mengakui kondisinya sedang pecah kongsi gegara bagi hasil yang tidak sesuai, tetapi karena masih ada bahan peledak yang tersisa, tersangka FA memerintahkan tersangka D untuk memindahkan sisa bahan peledak dari tempat persembunyian ke tangkahan UD Beringin.
Kedua tersangka mengakui sudah tiga kali beroperasi menggunakan bom ikan ini, yakni 2 kali di Desember 2021 dan 1 kali di Januari 2022.
“Berangkat tanggal 5 Januari 2022 dan kembali tanggal 15 Januari 2022. Setiap beroperasi, ABK-nya 10 orang meliputi, tekong, kuanca, tukang masak, dan juga penyelam,” kata Taryono.
Dikatakan, ada 60 botol bom ikan yang tersisa yang sebelumnya digeser dari kapal ke arah Panangkalan, Tapteng. Sisa bom tersebut kemudian disimpan atau disembunyikan di sebuah gubuk.
“Atas perintah tersangka FA, sisa bahan peledak itu dipindahkan tersangka D dari Panangkalan ke Tangkahan UD Baringin (Jumat), dan hari Senin, meledak barang itu,” kata Taryono dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Dikatakan, saat memindahkan sisa barang (bom) tersebut, tersangka D ditemani beberapa orang temannya yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Jadi, awalnya kapal nelayan ini menggunakan pukat udang, tetapi setelah ada oknum yang menawarkan menggunakan bom ikan karena caranya cukup mudah dan hasilnya besar, akhirnya mereka tergiur dan beralih menggunakan bom ikan.
Modus operandinya, setiap berangkat melaut, sampai di kawasan Poncan, akan ada kapal kecil yang mengantar bahan peledak. Kemudian dalam perjalanan, bahan peledak ini dirakit oleh tekong kapal.
“Setiap beroperasi, minimal ada 17-18 titik atau lokasi pencarian ikan. Dan setiap titik paling tidak ada 2 hingga 3 bom ikan yang dilepaskan,” katanya.
Sebelum bom di lepas, terlebuh dulu sekoci diturunkan untuk mencari lokasi keberadaan ikan, setelahnya, para penyelam turun mengambil ikan menggunakan tangguk.
Sepulang beroperasi, sebelum kapal sandar di tangkahan ikan, kapal kecil akan merapat kembali untuk mengambil sisa bahan peledak dan menyembunyikannya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, pupuk cantik, 100 kep (sumbu), botol, potasium, sandal, dupa, korek api, 2 kaleng cat perak, 3 renteng timah, 3 gulung selang, dan sebagian lainnya ada di Labfor Polda Sumut.
“Kita juga masih memburu orang yang meracik bom ikan ini. Karena berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, bom ikan ini diracik oleh orang tertentu,” katanya.
Dia menjelaskan, pasca terjadinya insiden ledakan tersebut, pihaknya telah memeriksa 33 orang saksi. Mereka adalah 7 saksi TKP, 20 saksi yang rumahnya rusak, 1 saksi kapal yang rusak dan 2 (penyelam) saksi yang mengetahui keberadaan bom ikan.
Taryono mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1, UU Darurat 12/1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dia mengungkapkan, para tersangka ini sempat melarikan diri, namun berkat kerja sama seluruh fungsi, pada Sabtu (29/1/2022), kemarin, tersangka menyerahkan diri dan diamankan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kita dibantu Tim Jibom Brimob dan Dirkrimun Polda Sumut. Tim IT dari Polres Dairi juga membantu kita untuk mengungkap keberadaan terduga tersangka. Dan kita akan terus bekerja untuk mengungkap para tersangka yang lain,” katanya.