Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Perjalanan panjang Masyarakat Hukum Adat (MHA) kawasan Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut) dalam memperjuangkan hak mereka, mendapat titik terang. Hari ini, Kamis (3/2/2022), Presiden RI Jokowi secara langsung menyerahkan sertifikat hak atas hutan wilayah hutan adat kepada 6 wilayah, di Desa Simangulappe, Kecamatan Baktiraja, Humbang Hasundutan, Sumut.
Ketua Aliansi Masyarakat Hukum Adat (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas wilayah hutan adat yang selama ini diperjuangkan oleh MHA.
"Kita sangat mengapresiasi, oleh karena itu, kita juga berharap terus kepada pemerintah agar lokasi - lokasi wilayah hutan adat terus bertambah," kata Roganda kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (3/2/2022).
Dia menambahkan, pengakuan atas wilayah hutan adat tersebut merupakan bentuk penyelesaian konflik yang berkepanjangan atas wilayah antara MHA baik dengan Pemerintah maupun dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Adapun 6 (enam) kelompok Masyarakat Hutan Adat yang menerima pengakuan atas wilayah hutan adat tersebut adalah:
1. Ketua MHA Pandumaan Sipituhuta,Kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan
2. Ketua MHA Aek Godang Tornauli, Kecamatan adiankoting, kabupaten Tapanuli Utara
3. Ketua MHA Nagasaribu Siharbangan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara
4. Ketua MHA Huta Ginjang, Kecamatan Siborongborong ,Tapanuli Utara
5. Ketua MHA Janji Maria, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba
6. Ketua MHA Simenak Henak, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.