Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Seorang pria yang bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Amri (43), warga Dusun VI, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumut, mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Untuk lebih memuluskan perbuatan bejatnya ke anak tirinya yang disebut bunga ini, Amri pun menceraikan ibu Bunga, istri keempatnya berinisial FS (36) yang bertempat tinggal di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kanit PPA, Iptu Hotman Sinaga mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui pada, Kamis (3/2/2022) yang lalu. Di mana ibu kandung korban berinsial FS curiga karena anaknya sudah seminggu tak pulang ke rumahnya di Lubuk Pakam.
"Setelah mencari informasi kesana kemari, akhirnya kecurigaan ibu korban berinisial FS yang selama ini dipendamnya menjadi kenyataaan. Anaknya ditemukan di rumah mantan suaminya sekaligus pelaku Amri," ujar Made, Minggu (13/2/2022).
Lanjut Made, pengakuan korban di depan ibunya dan di hadapan pelaku, korban mengaku kalau dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya berulang kali.
"Alhasil ibu korban merasa sakit hati, lalu hari itu juga, Kamis (3/2/2022), ibu korban berinisial FS mengadukan kasus ini ke Polres Sergai," ujar Made.
Setelah menerima pengaduan dari Ibu korban dan mempelajari kasus tersebut, akhirnya pelaku Amri diamankan dari rumahnya pada keesokan harinya, Jumat (4/2/2022).
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. "Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra.