Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Ayah tiri penganiaya anak AS (28) warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (15/2/2022). AS ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan setelah pulang melaut dan langsung digiring ke Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan penganiayaan trrhadapanak tirinya Az (4,5) yang sempat viral di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS diwakili Wakapolres Kompol Herwansyah Putra dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Selasa (15/2/2022) sore.
Wakapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Az sebanyak dua kali dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone.
“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak sari Az, sehingga kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah," ungkap Wakapolres.
Wakapolres saat memberi keterangan didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra dan Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda Rostati, menjelaskan tersangka dijerat dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.