Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Sat Reskrim Polres Taput berhasil meringkus James Adi Sitompul (25), warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, tersangka kasus penganiyaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Stevy Simanjuntak (30), warga Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Sebelum diringkus polisi, tersangka sempat melarikan diri selama lima hari dan diamankan dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (19/2/2022). Kasus penganiyaan itu sendiri terjadi pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban, dimana saat kejadian suami korban tidak berada di rumah karena bekerja tugas malam.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SIK, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing kepada wartawan Senin (21)2/2022) membenarkan penangkapan tersangka.
Dijelaskan Barimbing, setelah Opsnal Sat Reskrim Polres Taput berhasil menangkap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan penganiayaan atas diri korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka, karena merasa tersinggung kepada korban karena nomor HP tersangka diblokir sehingga tidak bisa berkomunikasi," kata Barimbing.
Lebih lanjut disampaikannya, tersangka yang merupakan supir di salah satu pemilik toko di Siborongborong tersebut menceritakan kepada penyidik, bahwa pada hari Senin (13/2/2022), tersangka menghubungi korban melalui HP dan mengatakan tanggal 14 Februari merupakan ulang tahun korban dan ingin merayakan secara bersama-sama di Tarutung. Namun korban langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi.
Pada tanggal 14 Februari 2022, tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali. Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut sehingga tersangka merasa tersinggung. Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka kemudian mendatangi rumah korban dan mempersiapkan sebilah pisau.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu memonitor situasi dan pada pukul 21.00 WIB tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban.
Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian menikam punggung korban satu kali.
Melihat korban terjatuh, tersangka kemudian melarikan diri sedangkan korban dilarikan tetangga ke rumah sakit. Hari pertama pelariannya, tersangka melarikan diri ke Onan Tukka, kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman, tersangka berpindah tempat ke daerah Barus Tapanuli Tengah. Kemudian bersembunyi di Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat tersangka di Onang Ganjang, petugas terus membuntuti, namun terpantau tersangka lalu bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, hingga akhirnya pada Jumat (19/2/2022) tersangka berhasil ditangkap dari hutan persembunyiannya.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 ( Penganiayaan Berat ) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan korban masih dirawat di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan," jelas Barimbing.