Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan program bundling barang untuk membeli minyak goreng adalah sebuah bentuk pelanggaran persaingan usaha.
Seperti diketahui, masih banyak laporan toko-toko yang mensyaratkan pembelian barang lain alias bundling agar pembeli bisa membeli minyak goreng.
"Tadi menarik ada laporan soal praktik bundling minyak goreng, itu merupakan salah satu pelanggaran pada persaingan usaha," ungkap Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam diskusi virtual dengan Ombudsman, Selasa (22/2/2022).
Menurut Guntur posisi bundling ini melanggar persaingan usaha karena membuat pelaku usaha bisa menjual produk lain tanpa perlu usaha. Namun, memanfaatkan daya tarik dari minyak goreng untuk bisa menghabiskan produk lainnya.
Minyak goreng sendiri dinilai menjadi produk yang memiliki nilai kompetitif dan ada kelangkaan juga, jadi masyarakat akan lebih banyak memburu minyak goreng.
"Pada posisi begini sangat mungkin sekali dia bundling karena ada produk yang bisa ditarik. Minyak goreng merupakan produk yang punya nilai kompetitif dan langka, maka dia bisa ambil kesempatan untuk menjual produk lain," papar Guntur.
Dari laporan perwakilan daerah Ombudsman menyatakan praktik bundling memang masih banyak terjadi di Indonesia. Masyarakat diminta untuk membeli minyak goreng dengan syarat membeli barang lain dari toko tersebut.
Hal ini terjadi di banyak provinsi, dari pantauan Ombudsman hal ini terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara.
"Jadi kami juga menemukan ada persyaratan khusus untuk beli minyak goreng murah. Dia harus dengan pembelian paket barang yang lain," ungkap Budhi Masturi perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah dalam acara yang sama.
Dalam catatan detikcom, sempat juga diberitakan praktik bundling ini dilakukan di sejumlah toko di Ponorogo. Toko-toko di sana sempat memberlakukan syarat untuk warga yang ingin beli minyak goreng subsidi Rp 14.000 per liter. Syaratnya, para pembeli juga diwajibkan membeli sepaket dengan beras, gula dan tepung.
Salah satu penjual gorengan di Alun-Alun Ponorogo, Dwi Widosari mengatakan dia harus membeli minyak goreng 2 liter sepaket dengan beras 5 kg, gula 2 kg, tepung 1 kg dan teh celup dengan total belanja senilai Rp 130 ribu.
"Saya beli di toko sekitaran timur Pasar Legi, kalau mau beli minyak subsidi harus beli paket sembako," tutur Dwi kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Bila ditarik lebih awal, media sosial juga sempat dihebohkan oleh video pusat perbelanjaan yang menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dengan syarat bundling wajib belanja barang mencapai Rp 50.000.
Dalam video yang beredar, untuk mendapat minyak goreng, konsumen mesti berbelanja dulu sebanyak Rp 50.000. Nampak seorang yang diduga konsumen bertanya kepada seorang kasir dengan kemeja dominan warna merah muda. Dia bertanya, apakah untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 mesti belanja Rp 50.000.
"Beli dua minyak, harus belanja Rp 50 ribu dulu kalau dapet yang Rp 14.000, harus ada member, kalau member gratis lah ya? Ini belanjanya harus minimal?" tanya konsumen.
"Disertai pembelanjaan Rp 50 ribu," timpal kasir.
Pada video tersebut, konsumen menyebut jika hal itu terjadi di Lottemart Cibitung.
Belakangan, pihak Lottemart sudah memberikan klarifikasi dan berjanji tak memberlakukan syarat itu lagi bagi masyarakat untuk memperoleh minyak goreng murah.(dtf)