Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aliansi Buruh Sumatera Utara (Sumut) Melawan menolak Permenaker No 02/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di mana bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Hal itu mereka ungkapkan saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/2/2022)
"Sejak dijabat Ida Fauziyah, banyak kebijakan yang aneh-aneh dan menghancurkan buruh. Bukannya membantu para buruh, Menaker malah mematikan kaum buruh. Kami bukan minta revisi Permenaker No 02/2022, tapi menolak dan mendesak Presiden Joko Widodo mengganti Menaker," kata orator aksi, Toni Rikson Silaban.
Massa aksi yang berjumlah ratusan orang dan tergabung dalam berbagai organisasi buruh itu, secara bergantian menyampaikan aspirasinya.
Buruh juga meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Mereka mengaku, meski masih tahap revisi, di berbagai perusahaan tertentu, UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah diberlakukan.
Aksi berlangsung tertib dimana perwakilan buruh diterima anggota DPRD Sumut. Berikut tuntutan lengkap Aliansi Buruh Sumut Melawan.
Dalam Permenaker Nomor 2/2022 disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program Jaminan Hari Tua dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.