Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seorang pencuri sepeda motor (curanmor) ditembak polisi di Jalan Pahlawan, Gang Satria Barat, No 25, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku yang ditangkap dan ditembak petugas Polsek Medan Area bernama Dodi Irawan (43) warga Jalan HM Joni, Gang Segar, No 7 Medan. "Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti satu buah dompet bermotif bunga, satu buah SIM C dan KTP, dua buah NPWP dan satu buah BPJS," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022) siang.
Kompol Sawangin menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan LP/B/129/II/2022/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 15 Februari 2022 pelapor atas nama Muhammad Reza Fahlevi (36).
Kompol Sawangin mengatakan, kronologis kejadiannya pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor pelapor merk Honda warna putih BK 2801 ZAJ di teras rumah pelapor Jalan Rawa No 152, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 06.00 WIB ibu pelapor membuka pintu rumah, saat pintu rumah terbuka ibu pelapor melihat pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka kemudian ibu pelapor melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi. Selanjutnya pelapor membuat LP di Polsek Medan Area.
Kemudian dilakukan Penangkapan pada Rabu, 23 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pahlawan, Gang Satria Barat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dodi Irawan, selanjutnya dibawa ke kantor polisi Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun," tandas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.