Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Proyek strategis nasional (Pornas) pembangunan bendung dan saluran suplesi di Desa Sei Silau Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) telah selesai dan diharapkan pembangunan tahap II segera dikerjakan.
“Tahap I sudh selesai dan kami berhenti bekerja, tahap ke II belum direlisasikan pemerintah,” kata PPK Irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS ) II, Indra Kurnia saat menerima sejumlah wartawan, Rabu (02/03/2022).
Indra yang didampingi sejumlah staf menjelasakan proyek pembangunan bendung dan saluran suplesi tahap II tersebut untuk sementara terhenti pembangunannya, hal ini disebabkan karena anggarannya belum turun dari Kementrian PUPR. Pengerjaan tahap II bertujuan untuk pelebaran dan pendalaman Sei Bunut dan tahap III bermaksud pembangunan saluran suplesi Bunut – Beluru.
“Kalau bendung ini selesai sampai tuntas, maka airnya bisa mengairi daerah irigasi (DI) Sei Silau seluas 10.700 Ha yang terdiri dari Hilir Sei Bunut seluas 5250 Ha dan pengembangan menjadi 8450 Ha dan Sei Beluru seluas 750 Ha dan pengembangan menjadi 2250 Ha. Sedangkan tahap I telah rampung,“ ungkap Indra.
Pembangunan tahap I bendung yang dikerjakan oleh PT WIKA – MODERN, KSO menelan anggaran Rp 200 miliar lebih. Sedangkan anggaran tahap II direncanakan Rp 398 miliar meliputi pelebaran dan pendalaman Sei Bunut sepanjang 24 km dengan luas 110 ha, jembatan dan box culvert serta jalan inspeksi sepanjang Sei Bunut.
“Kami berharap pembangunan ini dapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan agar proyek strategis nasional terselesaikan tepat waktu guna meningkatkan produksi padi di Kabupaten Asahan,” ungkap Indra.
Terkait hambatan dalam pembangunan nasional tersebut, Indra menjelasakan bahwa besar atau kecil pasti ada persoalan yang dihadapi, namun persoalan tersebut harus dihadapi. Adapun persoalan dihadapi diantaranya diperlukan pembebasan lahan Sei Bunut sepanjang 24 km dengan luas 110 ha, lanjutan saluran tanah suplesi sepajang 2,8 km. “Pembebasan lahan harus jelas, kalau ada persoalan kita serahkan kepada pengadilan,” ujarnya, sembari mengatakan bendung tahap I tersebut sudah bisa dimanfaatkan.