Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diagendakan akan menyidangkan sidang perdana perkara korupsi Rp 109,2 miliar dengan 3 calon terdakwa mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Kamis (10/3/2022). Hal tersebut berdasarkan penelusuran riwayat perkara secara online di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Lantas siapa gerangan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya? Humas PN Medan, Immanuel Tarigan yang dikonfirmasikan, Kamis (3/3/2022) via WhatsApp membenarkan bahwa pimpinan di PN Medan Kelas IA Khusus tersebut telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Sudah. Pak Sulhanudin sebagai hakim ketua. Beliau nantinya didampingi hakim anggota masing-masing pak As'ad Rahim Lubis dan pak Husni Tamrin," kata Immanuel.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Sumut telah melimpahkan berkas perkara korupsi ketiga calon terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 23 Februari 2022 lalu dengan angka kerugian keuangan negara yang terbesar dalam 5 tahun terakhir tersebut.
Ketiga calon terdakwa dari perusahaan perkebunan kebanggan Pemprov Sumut tersebut yakni Heriati Chaidir (62) selaku Direktur periode 2007 hingga 2010. Darwin Sembiring (Ketua Panitia Ganti Rugi juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010) dan M Syafi'i Hasibuan (Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013).
Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612.
Ketiganya disebut-sebut 'nekat' menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.