Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (30/03/2022).
Kepala BKD Kabupateh Asahan, Nazaruddin menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan yang bisa tercela. “Harapan kita peserat bisa memahami sosialisasi yang diberikan,” ucap Nazaruddin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Asahan John Hardi Nasution mengatakan, cara laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara sangat jelas bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negera yang menaati azas-azas umum penyelenggara negara agar terbebas dari praktek yang tidak baik serta perbuatan tercela lainnya.
"Kita ini dituntut untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN kepada KPK yang berdasarkan Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara," ucap John.
Selanjutnya John mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada negara dan kepada yang belum agar melaporkannya sebelum berakhirnya tanggal 31 Maret 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Para Kabag Setdakab Asahan, P2UPD Inspektorat Kabupaten Asahan, Pokja Pemilihan UKPBJ pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola Keuangan BLUD pada Rumah Sakit HAMS Kisaran dan PPK Pada OPD.Mereka diberikan materi oleh Inspektur pembantu khusus Provsu Hafidz Tigor Barita sebagai narasumber dalam acara tersebut.