Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Seorang penjual sabu, Dedi Eilly Hutahaean alias Dedi (28), warga Pasar Baru, Dusun 3, Desa Sidulang Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Taput dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, depan SPBU, saat menunggu pemesannya di pinggir jalan di kota itu, Kamis (31/3/2022), sekira pukul 15.30 WIB.
Setelah tertangkap, tersangka memgaku, niatnya untuk mencari untung dari hasil penjualan narkoba jenis sabu, kepada salah seorang pembeli yang telah menunggu di Kota Siborongborong.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Jumat (1/4/2022), mengatakan, petugas sempat menunggu agar transaksi terjadi, namun hingga setengah jam di pantau pembelinya tak kunjung datang.
"Agar tidak sempat melarikan diri, sehingga tim langsung menangkap tersangka. Saat digeledah di kantong tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu brutto 1,40 gram, 2 lembar tisu, 1 buah kotak rokok Sampoerna dan 1 handphone Android merek Vivo warna biru," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik narkoba, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang temannya.