Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Selatan. Kepala desa (Kades) Lolofaoso, Kecamatan Lolowa'u, Kabupaten Nias Selatan, Darma Abadi Waruwu memberhentikan perangkat desanya. Pemecatan Eriyanto Waruwu dari kepala urusan (Kaur) keuangan diduga lantaran menolak pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepala desa kegiatan fiktif penggunaan dana desa tahun anggaran (TA) 2021 diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
Pemberhentian Eriyanto dari perangkat desa tertuang dalam surat keputusan (SK) Kepala Desa Lolofaoso nomor 141/08/08.2014/SK/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Menurut Eriyanto, pemberhentian dirinya secara sepihak dan melanggar Permendagri Nomor 40 tahun 2014. Karena dalam Permendagri tersebut, disebutkan alasan pemberhentian perangkat desa misalnya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan sedang menjalani hukuman pidana.
"Dalam Permendagri tersebut tak satu pun syarat yang memenuhi alasan pemberhentian saya," kata Eriyanto kepada wartawan, Senin (5/4/2022).
Merasa dirinya dizholimi, Eriyanto Waruwu pun mengungkap dan melaporkan kegiatan fiktif dana Desa Lolofaoso TA 2021 diduga melibatkan Darma Abadi.
Adapun laporannya ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yakni dugaan penyalahgunaan dana desa bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, dan bidang pembinaan kemasyarakatan. Diperkirakan angka kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
"Karena saya tahu risiko dana desa ini, makanya saya tidak mau membuat pertanggungjawaban kegiatan fiktif, tunggu rampung SPJ-nya dulu baru saya buat LPJ kepala desa," beber Eriyanto.
Darma Abadi Waruwu saat dikonfirmasi melalui telepon lama merespos pertanyaan wartawan. "Lagi ada juga yang penting saat ini, ada yang harus kuselesaikan ini," ujarnya.
Dikatakan, alasan memberhentikan Eriyanto ada di dalam surat peringatan (SP) sebelumnya. "Di SP itu sudah tertera," ungkap Darma Abadi singkat.
Namun ketika ditanya keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan dana desa 2021, di mana banyak kegiatan fiktif, ia mengelak. "Lagi makan ini, saya lagi makan ya," katanya.
Terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lolofaoso, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha mengaku belum mendapat informasi dari staf.
"Biar saya tanya ke staf yang membidangi nanti atau Whatshapp sama saya item konfirmasinya nanti kita akan balas," kata Sarumaha.