Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Beberapa waktu lalu, Barbie Kumalasari pernah mengatakan dirinya adalah seorang pengacara. Saat itu pengakuannya banyak diragukan orang-orang.
Bagaimana tidak, Barbie Kumalasari memang selalu hadir dengan berita sensasional yang bikin semua orang geleng-geleng kepala. Dari memiliki pendapatan yang fantastis sampai mengaku ke Amerika hanya delapan jam.
Kali ini Barbie Kumalasari benar-benar membuktikan menjadi pengacara. Ia menjadi pengacara dari MMS. MMS adalah seorang guru ngaji di Depok, Jawa Barat.
MMS menjadi terdakwa kasus pencabulan. Dalam dakwaannya, Kumalasari menyebutkan jika MMS terancam hukuman mati.
"(Dikenai pasal) 289 tentang pencabulan. Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," ungkap Barbie Kumalasari saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022).
Sebagai kuasa hukum MMS, Kumalasari berusaha agar meringankan hukuman pelaku. Tapi Kumalasari mengatakan tindakan pelaku sama sekali tidak dibenarkan.
"Supaya hukuman rendah. Kami melihat sisi positif beliau. Ya, itulah pekerjaan kami, membela klien, nanti dilihat prosesnya ya," terangnya lagi.
Kumalasari mengatakan kliennya sudah pasrah dengan hukuman yang bakal didapatkannya.
"Apapun keputusannya beliau sudah ikhlas. Itulah kesadaran dia yang aku hargai," paparnya lagi.
Barbie juga meminta maaf kepada para orang tua korban. Dia berharap korban tetap semangat dalam menjalani aktivitasnya.
"Jadi walaupun saya sebagai advokat di sini, tapi kembali lagi saya mohon maaf kepada para orang tua yang sudah menjadi korban. Dan adik-adik pokoknya tetap semangat, mudah-mudahan bisa melewati ini semua," tutupnya.
Dalam sidang ini, MMS didakwa mencabuli 10 orang santriwati. Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. dtc