Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
KOMISI Pemilihan Umum sudah menetapkan Pilkada serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Penetapan ini sudah disetujui, baik kalangan DPR maupun pemerintah. Secara hitung-hitungan pelaksanaan Pilkada serentak ini hanya menyisakan waktu kurang dari dua tahun lagi. Secara otomatis, gubernur/wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2019 akan berakhir. Kebiasaan yang terjadi, gubernur petahana akan ikut bertarung untuk menggapai jabatan periode keddua.
Keberhasilan gubernur petahana dari satu sisi dan tak luput dari kegagalan di sisi lain. Untuk menggapai periode kedua agar masyarakat dapat memilih tentu harus bekerja keras untuk menyelesaikan janji-janji kampanye, serta visi dan misi yang telah digaungkan pada periode pertama.
Secara aktualita disajikan beberapa indikator yang harus dituntaskan Gubsu bila ingin melanjutkan periode kedua dan bertarung pada Pilkada Serentak 2024 pada provinsi yang berdasarkan hasil sensus penduduk 2020 berjumlah 14.703.532 orang, tahun 2021 penduduk Sumatera Utara berjumlah 14.963.148. Jumlah penduduk Sumut merupakan 4 besar provinsi di Indonesia setelah Jawa Barat (49.565.000), Jawa Timur (39.955.000) dan Provinsi Jawa Tengah dengan penduduk 34.738.000.
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses kenaikan kapasitas produksi dari seluruh lapangan usaha secara agregat, yang digambarkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Kapabilitas perekonomian Provinsi Sumatera Utara yang dipotret dari PDRB atas dasar harga konstan tahun 2020 anjlok hingga -1,07% dan tahun 2021 naik kembali hingga 2,61%. Bila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional tahun 2021 tumbuh sebesar 3,69. Hal ini tersirat bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Utara belum bangkit secara sempurna akibat pandemi covid-19
Kemiskinan
Salah satu permasalahan yang masih dihadapi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara yaitu soal kemiskinan, yang merupakan masalah yang kompleks dan bersifat multidimensional sehingga menjadi prioritas pembangunan. Selama ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum banyak memiliki program-program untuk pengentasan kemiskinan. Upaya pengentasan kemiskinan hanya bersifat seporadis yang tertumpu pada program kebijakan pusat dalam menekan laju pertumbuhan kemiskinan
Penduduk miskin berdasarkan angka BPS keadaan Maret tahun 2019 sebesar 8,83%. Tahun 2020 terjadi penurunan yang tidak signifikan hingga 8,75% dan tahun 2021 melonjak lagi sampai dengan 9,01%. Angka ini menggambarkan bahwa tahun 2021 setiap 100 orang penduduk ada 9 orang penduduk miskin.
Stunting
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat kekurangan gizi kronis, sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi saat bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Balita pendek (stunted) dan sangat pendek (saverely stunted) adalah balita dengan panjang badan (pB/u) atau tinggi badan (TB/U) menurut umurnya dibandingkan dengan standar baku WHO-MGRS (Sekretariat wakil presiden RI, 2017).
Berdasarkan hasil Study Status Gizi Indonesia (SSGI) data stunting yang dirilies sangat memprihatinkan, Provinsi Sumatera Utara dengan angka stunting sebesar 25%, merupakan angka di atas angka nasional sebesar 24%. Bahkan ada beberapa kabupaten dan kota yang mempunyai angka stunting di atas 47%. Presiden mematok angka stunting harus 14% pada tahun 2023, sehingga Indonesia emas tahun 2045 dapat tercapai
Korupsi
Provinsi Sumatera Utara belum keluar dari jeratan korupsi. Masih saja bupati/wali kota dan kepala dinas yang dijerat KPK dan penegak hukum lainya. Peringkat provinsi yang terkorup pun masih disematkan KPK kepada Provinsi Sumatera Utara, peringkat yang disematkan tidak kepala tanggung posisi nomor 3 dan nomor 2 silih berganti.
Bahkan Komisioner KPK yang datang ke Provinsi Sumatera menegur para bupati/wali kota dan pejabat kepala dinas untuk terus berbenah dan KPK tidak segan-segan untuk melakukan OTT.
Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik adalah suatu kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dan merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainya.
Tujuan Mal Pelayanan Publik ini yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan langsung dalam satu gedung. Mal ini menjadi media untuk membangun sistem kerja dan sinergi yang utuh, menunjukkan wajah baru birokrasi yang mengadopsi new public service. Hal ini tentu benar-benar menggambarkan manfaat yang luas bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan,, semuanya cukup dikerjakan langsung di satu gedung. Harapan dan upaya yang dilakukan bertujuan agar masyarakat yang mengurus dokumen di pemerintahan bukan lagi sesuatu yang berbelit-belit, rumit, serta membosankan.
Mal Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini jauh dari harapan. Belum ada tanda-tanda pemerintah daerah antusias untuk membangunnya.
Penutup
Pilgubsu tinggal menghitung bulan dan tensi politik sudah semakin naik. Untuk petahana paling tidak masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan janji-janji politik, terutama yang prorakyat. Kebijakan-kebijakan yang promasyarakat marginal segera diambil dan tidak mengeluarkan kebijakan yang tidak populis.
====
Penulis Fungsional Statistisi Muda Statistik Hansos BPS Sumut.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]