Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) membuka kembali seleksi penerimaan calon perangkat desa untuk 241 desa. Seleksi yang sejatinya telah dimulai pada 2019, namun tertunda akibat pandemi Covid-19 dan baru dilanjutkan kembali tahun 2022.
Kadis PMD Taput, Donny Simamora, menyampaikan, tertundanya seleksi penerimaan calon perangkat desa pada tahun 2019 karena ketiadaan anggaran berkaitan dengan adanya refokusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan calon perangkat desa tahun 2022 telah kita mulai. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi dalam pelaksanaannya seperti tahun-tahun silam," kata Donny Simamora kepada medanbisnisdailycom Jumat (24/6/2022), di Tarutung.
Ia menyampaikan, tahapan pelaksanaan seleksi perangkat desa telah dimulai sejak 14 Juni-22 Juni 2022 dengan agenda Penetapan Peraturan Desa (Perdes) SOTK (struktur organisasi tata kerja) desa. Sedangkan pendaftaran calon perangkat desa yang baru dan penyesuaian lamaran calon perangkat desa yang lama akan dilaksanakan pada 1-9 Agustus 2022.
Lebih lanjut soal SOTK desa, Donny menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemerintah Desa menyetakan bahwa desa swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi. Maka pada seleksi perangkat desa tahun 2022 tidak ada perekrutan kepala dusun (Kadus).
Berubah dari rencana sebelumnya pada seleksi tahun 2019, dimana 3 kepala dusun (Kadus) pada setiap desa, semula direncanakan ikut diseleksi disamping kepala urusan (Kaur) umum dan perencanaan, Kaur keuangan dan 2 jepala seksi, yakni Kasi pemerintahan dan Kasi kesejahteraan dan pelayanan. Itu artinya struktur organisasi tata kerja (SOTK) desa di Taput menjadi terdiri dari satu kepala fesa, satu sekretaris desa, 2 Kaur dan dua Kasi. Posisi Kadus ditiadakan karena keterbatasan anggaran pemerintah.
"Dengan berubahnya SOTK, maka pada seleksi tahun ini, posisi Kadus tidak direkrut (ditiadakan)," kata Donny.
Ditanya soal berkas para pelamar calon perangkat desa yang terlanjur telah masuk pada tahun 2019, Donny mengatakan masih berlaku dan masih punya hak untuk mengikuti seleksi meskipun di antara para pelamar sudah ada yang melebihi usia 42 tahun. Termasuk soal kelengkapan berkas semisal SKCK, surat kesehatan dan lain-lain.
Hanya, bagi pelamar yang dulunya memilih kepala dusun, harus mengubah berkas lamaran karena tidak ada lagi posisi Kadus. Sedangkan bagi pelamar baru harus melengkapi pemberkasan mulai dari awal.