Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) memusnahkan barang bukti narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk bulan Januari-Juni 2022, di antaranya sabu 129,3 gram, ganja 3,5 kg dan ekstasi 4,66 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Baringin Pasaribu SH MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin pertriwilan di Kejaksaan terhadap jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk Tindak Pidana Narkotika iaTahun 2022 yang dimulai sejak Bulan Januari-Pebruari Kejaksaan menangani 20 perkara untuk jenis sabu keseluruhannya sebanyak 129,3 gram dan 4(empat) perkara untuk jenis ganja beratnya 3,525 kg," ujar Kajari Toba, Baringin Pasaribu,Selasa(5/7/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Toba di Balige.
Ia mengatakan, selain jenis sabu dan ganja juga ditangani 3(tiga)perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 4,66 gram.
Selain Perkara Tindak Pidana Narkotik, Kajari Tobasa,Baringin Pasaribu,SH MH didampingi Kasubag Pembinaan,Charles Hutabarat SH,MH, Kasi Intelijen, Gilbeth Sitindaon SH,MH, Kasi Pidum Marya Retta Bangun SH dan Kasi Pidsus, Richard Sembiring SH,MH juga ditani jenis perkara
Kamnegtibum dan OHARDA.
"Perkara untuk Kamnegtibum/TPUL jumlahnya 11 perkara dan Pidana OHARDA sebanyak 8 perkara sehingga total keseluruhan 46 perkara," sebutnya.
Pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika,Kamnegtibum/TPUL dan Pidana OHARDA yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tobasa selain dihadiri seluruh staf dan pegawai di Kantor Kejaksaan juga hadir, Perwakilan Kapolres Toba,Ketua PN Balige,Kepala Rutan Kelas IIB Balige,Henri Damanik SH, Sekdis Kesehatan Siti Nuraya Sirait dan Penasehat Hukum, Panahatan Hutajulu SH.