Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait dugaan 'perampasan' tangkahan milik UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan oleh Pemko Sibolga, dimana saat ini situasi antara kedua belah pihak sedang memanas, Satpol PP dibantu kepolisian menekan agar lokasi tersebut dikosongkan, Kamis (7/7/2022), mendapat komentar dari wakil rakyat setempat.
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori malah menyesalkan tindakan yang dilakukan Pemko Sibolga karena tidak menempuh jalur hukum. "Pemko (Sibolga), mengapa tidak melakukan somasi, pertama, kedua, ketiga. Budi Jaya dieksekusi seharusnya hanya bila ada keputusan Pengadilan Negeri," terangnya politis Golkar itu dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Saat diminta penjelasan dalam persoalan itu tapi terkesan masyarakat diperlakukan semena-mena oleh pemerintah dalam hal ini Pemko Sibolga, ia pun merasa heran.
"Setahu saya, sebagian dari lokasi itu ada sertifikat, sebagian SK Camat. Mungkin inilah yang dianggap (Pemkot Sibolga). Saya juga heran, kapan Pemko Sibolga punya tanah di situ. Pelindo mengakui itu izin Budi Jaya, Pertanahan milik Budi Jaya. Mungkin karena adanya dana dari PEN itu yang sekitar Rp 22 miliar itu kalau gak salah," tutupnya.
Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Taryono saat dikonfirmasi perihal pengamanan di lokasi tangkahan, menjawab bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan pengamanan saja.
"Saran saya supaya berimbang pemberitaannya konfirmasi juga ke Kejari Sibolga sebagai lembaga yang menangani perkara tangkahan Budi Jaya dan Pemko. Kapasitas Polres Sibolga dalam hal ini adalah melakukan pengamanan penertiban aset Pemko saja, kami tidak ada keberpihakan baik kepada Pemko Sibolga maupun pihak tangkahan Budi Jaya," jawabnya via Whatsapp.
Sementara, Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dalam sebuah keterangannya di media mengatakan dasar melakukan pengambilan paksa tangkahan Budi Jaya salah satunya adalah keputusan Kejari Sibolga.
Menanggapi itu, Kajari Sibolga Irvan Paham Samosir saat dikonfirmasi malah menyuruh untuk menemui Kasi Intel. "Temui kasi Intel, bhwa itu lahan UD Budi Jaya adalah aset negara Cq Pemko. Bahwa kejaksaan adalah mempertahankan aset negara dan ketetapan SK Camat sdah dibatalkan," jawabnya.
Kembali menimbulkan kerancuan dalam persoalan tersebut. Dimana menurut Kartono dan Sukino selaku pengelola tangkahan Budi Jaya yang memiliki alas hak SK Camat Tahun 1974, pihaknya tidak pernah menerima pembatalan yang dimaksud Kajari Sibolga.
Bukan itu saja, banyak kejanggalan lainnya terhadap Pemko Sibolga dalam upaya penguasaan tangkahan UD Budi Jaya sebagaimana ditemukan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.
Terpisah, kuasa hukum Sukino selaku pemilik lahan dan usaha UD Budi Jaya, sslaku pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE M.Pd M.H CTLA Med dari Jakarta menjelaskan bahwa alas hak kliennya sudah cukup jelas. "Sangat jelas, SK Camat. Itukan sah produk dari Pemerintah Kota Sibolga," katanya.
Makanya menurut Darmawan Yusuf, mekanismenya bila Pemko Sibolga keberatan, agar menggugatnya secara hukum.
"Silahkan saja menggugat klien kami. Agar diketahui sejarah lahan yang berdiri tangkahan Budi Jaya itu awalnya milik Kartono yang diperoleh dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada September 1995 beralih kepada Sukino merupakan anak Kartono," pungkas Darmawan Yusuf.