Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga, Ketua DPD Partai Golkar Sumatra Utara, Musa Rajekshah menyatakan bahwa Jonni alias Apin BK, DPO Polda Sumut dalama kasus judi online di Kompleks Cemara Asri sudah tidak lagi menjadi bagian dari pengurus Partai Golkar Sumut.
“Yang lalu (Apin BK masuk dalam kepengurusan DPD Golkar Sumut), sekarang sudah tidak. Sekjen (Sekretaris Golkar Sumut) yang lebih tahu,” kata Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck dikonfirmasi wartawan usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Golkar Kota Sibolga, Senin (29/8/2022).
Menurut Ijeck, kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar Sumut, karena itu adalah personal dan bukan partai.
“Saya rasa itu isu boleh-boleh saja. Ini kan partai besar, jumlah anggotanya begitu banyak. Mana mungkin kita monitoring satu per satu. Biar aja itu masalah hukum. Itu kan personnya bukan partainya. Kalau partainya pasti kita tidak izinkan. Kalau person, sama, saya rasa banyak, bukan hanya Golkar yang seperti itu,” kata Ijeck.
Sesuai SK Nomor: Skep-452/DPP/Golkar/V/2022 yang diteken Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjend Lodewijk Paulus tertanggal 16 Mei 2022, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Masa Bakti 2020-2025 (hasil revitalisasi), Jonni alias Apin BK ternyata masih tercatat sebagai pengurus di DPD Golkar Sumatera Utara. Dalam SK tersebut, nama Jonni menjabat Wakil Bendahara DPD Golkar Sumut.
BACA JUGA: Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar di Komplek Cemara Asri