Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menaikkan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 30% dari tarif sebelumnya.
Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe, mengatakan pihaknya menyesuaikan tarif angkot menyusul naiknya harga BBM Subsidi.
Besaran tarif yang dinaikkan sebesar Rp 1.500 per estafet. Sehingga tarif yang berlaku saat ini menjadi Rp 6.500 dari sebelumnya Rp 5.000.
"Naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, maka mulai hari ini tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen," ujar Mont Gomery Munthe menjawab wartawan, Senin (05/09/2022).
Mont Gomery Munthe mengatakan pihaknya terpaksa menaikkan tarif imbas dari naiknya harga BBM Subsidi. Sebab kenaikan harga minyak mempengaruhi beban pengeluaran BBM para supir dan pengusaha angkutan.
Lalu mengapa tarif dinaikkan sementara peraturan resminya belum dikeluarkan pemerintah?, menurut Mont Gomery adalah karena sudah keluar biaya membeli BBM dengan harga baru.
"Kalau kami harus menunggu penyesuaian tarif dari Pemerintah, gak bisa kami beroperasi dengan harga BBM itu," jelas Mont Gomery.
Lebih lanjut Mont Gomery mengatakan penyesuaian tarif angkot 30% itu sudah ideal. "Kalau kita terapkan begitu (30 persen), pas lah kita anggap, ideal lah. Kalau harga BBM naik semua berpengaruh. Tapi, kita dan sopir harus tetap beroperasi untuk mencari nafkah," jelas Gomery.
Begitu pun, sebutnya, penyesuaian tarif angkot itu tidaklah langsung mencari keuntungan, akan tetapi hanya memikirkan nasib para sopir angkot saja.
"Mereka itu cari makan, bukan cari kaya. Kalau kenaikan tarif ini di komplain juga, ya kita nggak ngerti lagi," ujar Mont Gomery.