Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan telah mengirim surat ke Polrestabes Medan untuk meminta bantuan mengeksekusi 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.
Permintaan bantuan eksekusi itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang meminta agar ke empat oknum polisi tersebut dilakukan penahanan usai masing-masing divonis 4 sampai 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Polrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi.
"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap ke empat terdakwa," ujar Faisol, saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku baru menerima surat permintaan bantuan eksekusi tersebut.
"Surat permohonan bantuan itu baru diterima kemarin, nanti kita sampaikan tindak lanjutnya," jawab Hadi ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/9/2022) kemarin.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut perihal permintaan bantuan eksekusi yang dilayangkan Kejari Medan tersebut.
"Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan," kata Kombes Valentino saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022) lalu.
Selain surat permintaan bantuan eksekusi, Valentino juga membenarkan adanya surat panggilan eksekusi, namun surat itu dilayangkan ke masing-masing personel.
"Iya, surat panggilan langsung ke masing-masing personel tersebut," katanya.
Diketahui, majelis hakim PT Medan memperberat hukuman terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi 4 sampai 5 tahun penjara, yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar ke empat oknum polisi tersebut ditahan.
Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.