Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keseriusan pemerintah dalam membayar kewajiban kompensasi energi ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Pembayaran akan dilakukan percepatan menjadi tiga bulan sekali atau per kuartal.
Sri Mulyani mengatakan selama ini pembayaran subsidi energi ke Pertamina dan PLN menunggu sampai akhir tahun.
"Pemerintah sepakat untuk segera melakukan pembayaran ke Pertamina dan PLN dengan frekuensi tiga bulan sekali. Berbeda dengan selama ini di mana kita menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan audit," katanya dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI terkait Penetapan Postur Sementara RUU APBN 2023 berdasarkan Hasil Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan, Rabu (14/9/2022).
Sri Mulyani menjelaskan percepatan pembayaran subsidi energi ini agar arus kas (cashflow) Pertamina dan PLN menjadi lebih sehat. Perhitungan dari sisi APBN juga disebut lebih akurat.
"Ini agar cashflow yang ada di Pertamina, PLN dan juga dari sisi akurasi refleksi dari APBN kita menjadi jauh lebih fleksibel karena selama ini kita memang dalam melakukan pembayaran subsidi mengikuti mekanisme yang dalam hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu biasanya menunggu sampai akhir tahun," tuturnya.
Pada 2023, pemerintah dan Banggar DPR RI sepakat menambah anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT), LPG 3 kg, dan listrik sebesar Rp 1,3 triliun. Dengan begitu totalnya menjadi Rp 212 triliun dari sebelumnya Rp 210,7 triliun.
Anggaran itu belum termasuk anggaran kompensasi energi yang di dalamnya terdapat alokasi untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Terkait ini akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya.
"Total subsidi energi (di 2023) Rp 212 triliun, naik dari Rp 210,7 triliun atau naik Rp 1,3 triliun," kata Sri Mulyani.(dtf)