Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Perkara yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka KPK terus bergulir. Lukas yang mengaku punya tambang emas di Papua kini balik digas oleh KPK.
Dirangkum detikcom, Selasa (27/9/2022), perihal tambang emas milik Lukas awalnya disinggung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwati. Saat itu, Alex menawarkan penghentian kasus jika Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK bukan dari hasil korupsi.
"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Alex saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9).
"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.
Alex juga menepis narasi terkait upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka Lukas. KPK juga menegaskan dalam proses penyelidikan KPK tidak hanya menduga Lukas korupsi Rp 1 miliar, tapi angka itu keluar karena hanya angka itu yang bisa diklarifikasi KPK.
Alex juga menyebut KPK saat ini terus mengembangkan kasus ini. Dia berharap Lukas kooperatif.
Lukas Enembe Klaim Punya Tambang
Lukas Enembe melalui salah satu kuasa hukumnya menegaskan tentang kepemilikan tambang emas. Bahkan Lukas bersedia mengajak KPK ke lokasi tambang emas itu.
"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," ucap Stefanus Roy Rening selaku salah satu kuasa hukum dari Lukas Enembe dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Roy Rening mengaku sudah pernah menanyakan langsung perihal tambang emas itu ke Lukas, tetapi dijawab candaan. Namun pada akhirnya Lukas membenarkan tentang kepemilikan tambang emas itu.
"Tapi dalam kesempatan itu, saya harus tanya Bapak waktu itu, 'Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini'. Dengan senyum dia katakan, 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi'. Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang nggak? Sendiri di kampung?" ucap Roy Rening.
"'Oh saya punya di kampung, di Tolikara di Mamit, sedang dalam proses'. Dokumennya sedang diproses oleh stafnya. Intinya bahwa Bapak punya dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, mari kita lihat itu tambang," imbuhnya.
KPK Serang Lukas Enembe
Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango lantas membalas pengakuan Gubernur Papua yang kini menjadi tersangka KPK itu.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada satu, dua, tiga, empat, ataupun lebih tambang emas yang diakui LE," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/9).
Nawawi menyebut proses pembuktian tidak dapat dilakukan di tahap penyidikan, melainkan dalam proses persidangan. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan keterangan penyidikan yang merupakan serangkaian proses mencari dan mengumpulkan alat bukti.
"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada dimuka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," terangnya.
Selain itu, Nawawi menjelaskan penghentian proses penyidikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebabkan oleh tiga alasan.
"Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal tidak ditemukan kecukupan bukti. Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana, atau Penyidikan dihentikan demi hukum," ujarnya. dtc