Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. AM, Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara ditahan Unit Tipikor 1 Reskrim Polres Nias Selatan pada Senin malam (10/10/2022) diduga terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018.
“Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AM selaku Kades Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018.” ungkap Kanit Tipikor Bripka Feris Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).
Feris Harefa menjelaskan, penahanan AM ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dari masyarakat Desa Lahusa Fau pada tahun 2020 terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018, dimana saat itu AM menjabat sebagai Pjs Kepala Desa.
Kemudian dengan adanya Dumas tersebut, Unit Tipikor Polres Nias Selatan melakukan kordinasi kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan audit pemeriksaan khusus terhadap dana Desa Lahusa Fau di tahun anggaran 2018.
Kemudian pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan khusus/audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018.
"Setelah itu APIP Inspektorat telah menyurati saudara AM selaku Kades yang saat itu menjabat, meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa Lahusa Fau anggaran 2018 selama 60 hari. Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan", kata Feris.
Atas limpahan dari APIP dimaksud, lanjutnya, oleh unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Krimsus Poldasu dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung keuangan kerugian negara.
"Lalu setelah dilakukan pemeriksaan kembali, auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian negara sebesar Rp 509.157.305,31", bebernya.
Setelah naik ke dalam proses penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa dokumen.
Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, unit Tipikor Polres Nias Selatan melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Krimsus Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku Kades Lahusa Fau di tahun anggaran 2018 sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.
“Saat ini unit Tipikor Polres Nias Selatan masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga dalam kasus ini bisa jadi ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya dan untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tukas Feris.