Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Sabtu (29/10/2022). Pelaku kembali berulah setelah baru saja bebas dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi warga di Jalan pimpinan Gang Murni Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan.
Peristiwa ini awalnya diketahui sekuriti Agung Indra, Jumat (29/10/22) malam dimana pelaku telah merusak kunci sepeda motor Honda Beat milik korban Chintia (21) penghuni kos kosan di Jalan Pimpinan Gang Murni Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan perjuangan.
"Pelaku sudah kita amankan, dan ternyata pelaku seorang residivis yang baru bebas dari masa hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam kasus yang sama," ujar Kapolsek Medan Timur Rona Tambunan, Sabtu siang.
Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV ini kemudian dilaporkan pada kepolisian, hingga akhirnya tersangka bernama Ardi (31) warga Jalan Amperan III Gang Mesjid Glugur Darat Kecamatan Medan Timur ini akhirnya ditangkap di Jalan Pimpinan.
Setelah diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4038 AJW, 1 helai jaket berwarna merah pakaian yang digunakan saat beraksi, 1 pasang sepatu merek Fila warna putih, 1 buah topi warna hitam, 1 buah mata obeng ketok yang sudah dikikir dan 1 buah kunci pas.