Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara rencana akan membeli Medan Club di Jalan RA Kartini Medan, persis di belakang Kantor Gubernur Sumut. Adapun Luas lahan Medan Club yang akan dibeli itu sekitar 1,4 ha. Direncanakan lahan itu akan dijadikan perluasan lahan parkir Kantor Gubernur Sumut.
Pembelian lahan Medan Club dengan anggaran Rp 600 miliar menggunakan APBD Tahun 2022 dan 2023. Namun, realisasi pembelian lahan itu, akan melalui proses panjang.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menegaskan tidak Rp 1 pun, uang APBD Sumut rugi atas pembelian lahan tersebut. Sehingga perlu terlebih dahulu dihitung dinilai aset milik Medan Club oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Appraisal secara keseluruhan.
"Yang menggunakan dana APBD dia harus melewati appraisal dilakukan KJPP. Dengan nilai appraisal, saya tidak terlalu tahu," kata Gubernur Edy kepada wartawan di Medan, Kamis (24/11/2022).
Sebagaimana diketahui, appraisal adalah penilaian adalah proses menentukan nilai sekarang dari suatu aset akan dijualbelikan. Sehingga pembelian aset milik Medan Club tidak bisa sembarangan.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan antara Pemprov Sumut, pemilik Medan Club dan KJPP Appraisal harus melakukan perhitungan melalui musyawarah. Dengan itu, baru diketahui berapa harga aset itu, sebenarnya.
"Sepertinya mereka perlu musyawarah, boleh musyawarah. Pastinya dengan appraisal dan itu independen," jelas Gubernur Edy.
Lebih lanjut Edy Rahmayadi mengungkapkan hasil musyawarah akan diserahkan kepada Gubernur Sumut. Kemudian, akan dilakukan analisis kembali sebelum disetujui pembelian aset milik Medan Club.
"Katakan lah, satu rupiah dari appraisal. Kalau saya tak setuju itulah musyawarah. Tapi keputusan, kalau sudah seperti itu adalah pengadilan, dan nanti dipengadilan putusannya, nah inilah pengaman supaya kita tak berbuat salah," ujar Gubernur Edy.
Gubernur Edy juga sudah mengetahui bahwa kepemilikan Medan Club sedang bermasalah. Sehingga harus dilakukan sangat hati-hati. Jangan sampai pembelian lahan itu, masih terdapat konflik atas kepemilikan itu, antar sejumlah orang didalamnya.
"Iya dong (tidak ada konflik), kita bayar kalau itu sudah sesuai peraturan. Peraturan yang menggunakan dana negara. Itu pake appraisal. Bila salah berarti appraisalnya yang salah," sebut Edy.