Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumut, Kombes Pol Toni Afiadi Effendi mengamankan Kapal Tanker (KT) SPOB Endo Budiarto dan 2 mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Dirpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Afiani Effendi di Dermaga Pelabuhan Belawan Lama, Senin (5/12/2022).
Dikatakan Hadi, muatan KT SPOB Endo Budiarto sebanyak 232 ton atau 232.000 liter minyak solar oplosan. "Muatan KT SPOB itu mencapai 1.000.000 liter atau 1.000 ton dan direncanakan akan memuat 500.000 liter tapi masih memuat 232.000 liter keburu ditangkap," jelasnya Kombes Pol Toni Afiadi. Sedangkan dua mobil tangki bermuatan 34 ton atau 34.000 liter BBM jenis Pertalite akan dimasukkan ke KT SPOB Ende Budiarto.
Keterangan diperoleh medanbisnisdaily.com, BBM itu dikumpulkan dari seorang tersangka pengoplos minyak mentah untuk dijadikan solar ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pengakuan tersangka AY minyak mentah diambil dari Aceh dan Langkat. Awalnya petugas Ditpolairud Polda Sumut curiga melihat KT SPOB Ende Budiarto yang sudah tiga minggu berlabuh di luar dermaga Pelabuhan Belawan.
"Saat kapal tanker merapat ke Dermaga Pelabuhan Belawan, dua mobil tangki sedang parkir di Dermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan lalu merapat dan bongkar muatan BBM untuk dimasukkan ke KT SPOB," ujar Dirpolairud .
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata dua mobil tangki itu sedang melakukan pengisian BBM ke KT SPOB Endo Budiarto yang sedang sandar. Selanjutnya petugas memeriksa dokumen BBM yang diangkut mobil tangki BK 9077 LM yang dikemudikan berinisial EP bermuatan 16.000 liter dan BK 9530 CE yang disupiri LO berisi 18.000 liter.
"Saat diperiksa oleh petugas, kedua sopir mobil tangki pengangkut BBM itu tidak dapat menunjukan surat kelengkapan dokumen BBM tersebut," ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, petugas mengamankan KM SPOB Endo Budiarto bermuatan 232.000 liter BBM jenis solar, mobil tangki BK 9077 LM dan BK 9530 CE, 1 unit pompa dan selang pengisian BBM serta dua drum kosong.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik barang berinisial AY diduga memiliki gudang di Tanjungpur,a berikut kedua sopir tangki pengangkut BBM itu, yaitu LM dan OP.
Sedangkan tujuan BBM tersebut rencana dibawa BBM ke Perairan Pekanbaru. Tersangka melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 54 dan pasal 263 serta pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan.
Saat ini kasus itu dalam penyidikan petugas dan barang bukti diamankan di Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut.