Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mengatakan telah membeli lahan Medan Club, yang terletak di Jalan Kartini Medan, persis di belakang Kantor Gubernur Sumut.
Adapun areal lahan Medan Club dibeli Pemprov Sumut senilai Rp 457 miliar. Anggaran pembelian itu telah ditampung pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih, dianggarkan di APBD 2023.
Pemprov Sumut akan menjadikan lahan Medan Club tersebut sebagai kantor satu atap. Tujuannya untuk memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut, Zulkifli, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Menurut Zulkifli, kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Zulkifli mengatakan penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan. "Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," ujarnya.
Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum ujarnya.