Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli.Tren gangguan Kamtibmas di wilayah hukum (Wilkum) Polres Nias berupa kejahatan dan pelanggaran hukum mengalami kenaikan.Pada 2021 sebanyak 724 kasus naik 7% menjadi 773 di tahun 2022.
Sedangkan tren penyelesaian kejahatan menurun. Di tahun 2021 penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 445 kasus atau 61 persen menurun bila dibandingkan penyelesaian perkara di tahun 2022 menjadi 345 kasus (45%).
Kapolres Nias, AKBP Luthfi di dampingi Wakapolres Kompol SK Harefa, Kabagops, para kasat dalam konferensi pers akhir tahun 2022 kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) mengungkapkan, perrsentasi penyelesaian tindak pidana (PTP) Januari s/d Desember 2022 mengalami penurunan sebesar 100 kasus (-22 %) dibandingkan tahun 2021.
Selanjutnya, persentasi PTP dengan jumlah tindak pidana (JTP) pada tahun 2022 sebesar 45 % mengalami penurunan dibandingkan dari tahun 2021.
AKBP Luthfi menjelaskan umumnya tren jenis kejahatan yang ditemui di wilayah hukum Polres Nias yakni kejahatan konvensional sebanyak 701 kasus tahun 2021 dan di tahun 2022 naik 755 kasus.
Selain itu, jenis kejahatan transnasional juga menurun. Di tahun 2021 sebanyak 23 kasus turun bila dibandingkan dengan tren di tahun 2022 sebanyak 18 kasus.
Lebih jauh Luthfi mengungkapkan, kejahatan yang menonjol kasus pembunuhan. Terdiri dari 3 kasus peristiwa pembunuhan sebelum dirinya menjabat Kapolres Nias dan 3 kasus yang sedang ditangani saat ini jadi ada sebanyak 6 kasus.
Sementara itu, kasus laka lantas di tahun 2021 sebanyak 90 kasus mengalami penurunan sebesar 85 kasus di 2022. Namun dikatakan Kapolres Nias, angka korban kecelakaan meninggal dunia di perkara Laka Lantas ini meningkat. Di tahun 2021 sebanyak 16 orang korban kecelakaan meninggal dunia meningkat di tahun 2022 sebanyak 27 orang.
Pengungkapan kasus narkoba, kata AKBP Luthfi, cukup miris. Soalnya sebelum menjabat sebagai Kapolres, diakuinya ada anggota yang tertangkap dalam kasus narkoba.
Tetapi, dijelaskan, walaupun pihaknya sudah melakukan pembinaan, dan pengawasan secara internal namun masih saja ada anggota polisi yang diamankan gara-gara kasus narkoba.
Luthfi menyadari bahwa wilayah hukum Polres Nias yang membawahi 3 kabupaten dan 1 kota yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan 1 Kota Gunungsitoli begitu luas wilayahnya.
Sementara jumlah personel Polres Nias sangat terbatas. Jumlah personel tidak ada sampai 50 persennya. Sehingga diakui kurang maksimal dalam penanganan kasus perkara.
Ia mengatakan, idealnya jumlah anggota Polres Nias sebanyak 1.154 personel. Tapi rilnya 446, kurang 468 personel.
"Inilah kendala kami bila dalam penanganan kasus kadang kala mengalami hambatan karena keterbatasan personel dan luas wilayah," ujarnya.