Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Indikasi banyaknya permasalahan di tubuh internal Bank Sumut, semakin menguat. Saat ini pun permasalahan di sana tengah diperiksa Inspektorat Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Buntutnya Direktur Utama Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan, kena imbas. Ia dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan permasalahan itu.
Ia pun dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai Dirut Bank Sumut oleh Gubernur Sumut, Edy Ragnayadi, selalu pemegang saham pengendali atas nama Pemprov Sumut.
"Sedang dicek dan dipelajari, oleh Inspektorat, OJK. Semua tim yang ikut turut. Saat ini, beliau dinonaktifkan dari jabatannya," kata Gubernur Edy kepada wartawan, Kamis (05/01/2023) siang.
Kepastian copot atau tidaknya Rahmat, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut dan OJK nantinya. Artinya bisa saja Rahmat bertahan menempati jabatan itu kalau dinyatakan tidak melakukan masalah dan sebaliknya.
Gubernur Edy menjelaskan bahwa Inspektorat Sumut sedang meminta klarifikasi terkait isu berkembang menerpah Rahmat. Namun, mantan Pangkostrad itu, enggan beberkan isu tersebut.
"Kalau tidak masalah, kita balikan kembali (jabatannya). Kalau ada masalah ditindaklanjuti masalahnya," jelas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
Gubernur Edy mengungkapkan bahwa dirinya akan terus melindungi Bank Sumut ini. Karena, bank ini merupakan milik warga Sumatera Utara.
"Karena Bank Sumut, bank rakyat Sumatera Utara," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.
Gubernur Edy menegaskan, pihaknya akan mencari oran-orang terbaik di Sumut untuk memimpin BUMD milik Pemprov Sumut itu.
"Kita akan mencari orang yang terbaik di Sumatra Utara ini, Siapapun," sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
PT Bank Sumut akhir-akhir kerap kali manjadi sorotan publik. Dikarenakan mengalami masalah, mulai dari uang nasabah yang raib diduga akibat skimming, yang saat sedang ditangani oleh Polda Sumut.
Lalu kemudian, soal isu mobile banking Bank Sumut ilegal. Bahkan kabarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan atensi khusus ke Bank Sumut.
Sebelumnya ada aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, dari elemen MARGASU.
Mereka meminta Dirut Bank Sumut dicopot beberapa waktu lalu. Massa menuding Rahmat melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.
Pengunjuk rasa menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut. Tetapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.
Hal ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.