Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Medan, menolak dan meminta DPR mengkaji ulang wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per satu periode.
Penolakan GMNI itu terkait aksi demonstrasi sejumlah kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) di depan Gedung DPR RI, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam aksinya, Pabdesi meminta pemerintah merevisi UU Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua DPC GMNI Medan Andreas Silalahi berpendapat, penambahan masa jabatan Kades ini dapat membuka peluang korupsi yang semakin besar hingga berakibat minimnya generasi muda untuk berperan aktif dalam pembangunan desa.
"Lamanya seseorang menduduki jabatan rentan terjadi penyimpangan, power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely. Hal ini yang kita harapkan tidak terjadi. Semakin terbuka upaya untuk korupsi, terhambatnya regenarasi, terbentuk dinasti-dinasti, yang jadi korban siapa? masyarakat desa nanti menjerit," ucap Andreas, Kamis malam (19/1/2023)
Andreas menekankan, wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun maksimal 3 periode menjadi 9 tahun maksimal 3 periode, jangan sampai menjadi awal bangkitnya jaman Orde Baru (Orba).
"Ini kita takutnya menjadi awal daripada Orba Reborn, karena apa, 9 tahun dengan maksimal 3 periode sudah 27 tahun tinggal sedikit lagi seperti Soeharto yang 32 tahun. Yang kita takutkan itu nantinya aspirasi masyarakat dinihilkan dan hasrat elit lokal semakin meningkat, hasilnya apa? Spektrum politik semua dipegang penuh tidak ada perimbangan bahkan dapat membunuh demokrasi, " ujar Andreas.
DPC GMNI Medan mendesak pemerintah serta seluruh fraksi di DPR mengkaji betul-betul wacana perpanjangan ini, agar ke depannya tidak terjadi praktik politik kepentingan yang disuguhkan untuk langgengnya Pemilu 2024. Jika nantinya wacana ini disahkan dan terindikasi sarat kepentingan, dipastikan gerombolan massa akan hadir di setiap kantor DPR, tegas Andreas.
"Kami akan berkonsolidasi, bergerak menghidupkan kembali sidang kerakyatan di jalanan menembus semua lapisan masyarakat, bergerak dari pusat sampai ke desa untuk menyelamatkan demokrasi," tandas Andreas.