Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padang Sidempuan. Polri kembali mengungkap dan menangkap pelaku penipuan online berkedok file link APK (aplikasi package kit bermodus phising melalui jejaring platform sosial media.
Sebanyak 13 tersangka kejahatan phising berkedok APK sudah diamankan polisi. Dari hasil pengembangan 20 lainnya yang diduga terlibat dalam kejahatan siber ini masih buron.
Hal itu terungkap dari konferensi pers yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (19/01/2023), sebagaimana keterangan tertulis Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto yang diterima, Jumat (20/01/2023)..
"Terkait dengan adanya berbagai modus kejahatan perbankan, BRI bertindak proaktif melakukan kordinasi kepada pihak Kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan," ujar Agus Sudiarto.
Berdasarkan hasil investigasi Bareskrim Polri dalam konferensi persnya kemarin, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dll); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; yang terakhir pelaku kuras rekening korbannya.
Setelah memperoleh data data pribadi korban para pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.
"BRI bekerja sama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku,"kata Agus Sudiarto.
Dari penangkapan yang dilakukan polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, di antaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.
Agus Sudiarto,menambahkan bahwa BRI secara proaktif terus berkordinasi dan menjalin komunikasi bersama Kepolisian guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut.Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan siber.
“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi,"jelasnya.
Secara berkala BRI terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti Social Engineering, Phising, dan sebaran File APK Palsu.
"Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan,"katanya.
BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan (user name, Password, PIN, OTP, dsb). Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank.
BRI hanya menggunakan saluran komunikasi resmi milik perusahaan (verified/centang biru) yang dapat diakses nasabah melalui website di alamat www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak_bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: Bank BRI, dan Contact BRI di nomor 14017/1500017.***