Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala SMKN 2 Kisaran, Drs Zulfikar, buronan pada Kejari Asahan ditangkap Tim Kejagung di Aceh.
UsaI ditangkap, mantan Kepala SMKN 2 Kisaran itu langsung dititipkan ke Rutan Kelas I Medan, Jumat (27/1/2023) malam. Ia merupakan terdakwa korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017.
Kajati Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp mengatakan, pihaknya langsung menitipkan terdakwa usai berhasil diamankan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, dan telah tiba di Medan pada Jumat malam.
"Terdakwa langsung diserahkan tim Kejagung ke JPU Kejari Asahan disaksikan tim Intelijen Kejati Sumut. Penanganan perkaranya oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan," kata Yos.
JPU selanjutnya menitipkan terdakwa ke Rutan Medan menyusul keluarnya penetapan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut rencana, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, terdakwa menjalani persidangan, Senin (30/1/2023) depan dengan agenda mendengarkan keterangan / pendapat ahli.
Secara terpisah, hakim Pengadilan Tipikor Medan Imanuel Tarigan mengatakan, telah menitipkan terdakwa mantan Kepala SMKN 2 Kisaran Drs Zulfikar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Perkara korupsi penggunaan dana BOS warga Jalan Besar Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu sedang disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran di Pengadilan Tipikor Medan.
"Iya. Setelah koordinasi dengan tim JPU, Saya sebagai hakim ketua yang menangani perkara terdakwa Zulfikar telah mengeluarkan penetapan. Memerintahkan (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap diri terdakwa Zulfikar selama 30 hari sejak tanggal 27 Januari 2023," kata Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi.
Sementara sebelumnya, Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana mengatakan, terdakwa kooperatif ketika diamankan sekira pukul Jumat siang sekira 10:20 WIB.
Mantan orang pertama di SMKN 2 Kisaran tersebut dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Asahan karena tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Zulfikar dijerat tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***