Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Perkara kasus pencurian 1 janjang TBS sawit di areal perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan terdakwa Josef Sitepu yang saat ini berada di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, menjadi sorotan, dan dibahas di DPRD Langkat bersama Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kabupaten Langkat.
Di DPRD Langkat, Selasa (14/2/2023) dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena, PD Mapancas Kamis, 9 Februari 2023 telah melakukan aksi damai ke DPRD Langkat, meminta DPRD Langkat mengundang para pihak dengan agenda RDP untuk penerapan restorative justice (RJ) pada kasus pencurian 1 janjang TBS sawit itu.
Lantas, Komisi A DPRD Langkat menggelar RDP dengan pihak Polres, Kejari, Pengadilan Negeri Stabat, PT LNK dan DPD Mapancas Kabupaten Langkat, dipimpin Ketua Komisi A DPRD Langkat, Bahri, didampingi Wakil Ketua Komisi A Pimanta Ginting dan anggota Komisi A Zulhijar.
Dalam RDP, Ketua DPD Mapancas Ahmad Zulfahmi Fikri berharap kasus ringan seperti pencurian satu janjang kelapa sawit dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (mediasi kekeluargaan) saja.
Mereka menilai apa yang dilakukan PT LNK tidak mengedepankan hati nurani.
“Jangan memenjarakan hanya karena mencuri 1 janjang TBS, walau kami sepakat bahwa tindakan pencurian itu tidak baik,” kata Ahmad Zul Gahmi Fikri.
Selain itu, menyinggung agar PT LNK lebih banyak mempekerjakan masyarakat sekitar agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat, katanya lagi.
Sementara, Direktur SDM PT LNK Akhmad Haris Suharto menjelaskan, terhadap kasus pencurian sawit oleh terdakwa Josef Sitepu sudah berulang kali dilakukannya, sehingga demi pengamanan aset, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polres Langkat.
“Untuk restorative justice, kami pernah juga melakukan pada beberapa kasus sebelum ini,” jelas Akhmad Harus Suharso.
Sedangkan pihak Kejari Langkat dihadiri Kasi Pidum Hendra Sinaga menjelaskan, bahwa tidak semua perkara dapat dilakukan restorative justice.
Ada syarat-syaratnya dan pihaknya bekerja sesuai aturan yang ada dan menjalankan perintah undang-undang.
“Atas kasus Josef Sitepu ini, kami proses karena terdakwa sudah berulang kali melakukan pencurian dan terdakwa juga pernah divonis penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus narkotika, sehingga perkara ini memenuhi syarat dan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara, Cakra, selalu Hakim PN Stabat, tidak banyak berkomentar karena kasus ini masih berjalan di pengadilan.
Ia berharap pihak DPD Mapancas mendalami lagi cerita di belakang kasus ini sebelum bertindak.
Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang hadir dalam RDP, anggota Komisi A Zulhijar berharap kepada PT LNK untuk mengedepankan hati nurani terhadap kasus-kasus ringan seperti yang terjadi saat ini.
“Kami ini wakil rakyat dan ini pesan moral kami,” kata Zulhijar.
Sedangkan Ketua Komisi A, Bahri, juga sepakat dengan pernyataan Zulhijar, ia berharap Kabupaten Langkat tetap aman dan tenang, RDP pun ditutup, sembari mengapresiasi kinerja Polres Langkat atas pengungkapan kasus pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Langkat.